Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 1,52 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

BANDUNG ONE

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:27 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 25 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering. Dua pengedar, CER (28) dan LP (26), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Selain ganja kering siap edar, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, dan satu unit timbangan digital.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial CER warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga saat mengedarkan barang haram tersebut.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada LP sebagai pemasok ganja kepada CER. LP kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja kering itu kepada kedua tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, kedua CER dan LP ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(s/tm)

Berita Terkait

Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Suradi Bersuara, Pak Holili Terlunta: Mengapa Negara Diam atas Nasib Korban JTTS?
Tanah Warga Dipakai Jalan Tol Tanpa Ganti Rugi, Putusan MA Diabaikan
Kepala Desa Minta Tutup, Kapolsek Bungkam: Ada Apa dengan Judi Dadu di Barusjahe?
Preman Berkedok Ormas Tidak Akan Diberi Ruang di Jawa Barat
Polda Jabar Ungkap Kasus Joki UTBK dengan Dokumen Palsu di Bandung
Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025   

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Suradi Bersuara, Pak Holili Terlunta: Mengapa Negara Diam atas Nasib Korban JTTS?

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:57 WIB

Tanah Warga Dipakai Jalan Tol Tanpa Ganti Rugi, Putusan MA Diabaikan

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:53 WIB

Kepala Desa Minta Tutup, Kapolsek Bungkam: Ada Apa dengan Judi Dadu di Barusjahe?

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:50 WIB

Preman Berkedok Ormas Tidak Akan Diberi Ruang di Jawa Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:59 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Joki UTBK dengan Dokumen Palsu di Bandung

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:41 WIB

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025   

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:58 WIB

Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Berita Terbaru

Bandung

Bandung bjb Tandamata Umumkan Skuad Proliga 2026

Rabu, 31 Des 2025 - 05:43 WIB

Bandung

From Tribune for IndonesiaFrom Tribune for Indonesia

Kamis, 11 Des 2025 - 21:08 WIB